Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2009

Fatwa Haram Golput

Fatwa Haram Golput Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram golput (golongan putih) alias tidak memilih, dan merokok hukumnya dilarang (berada di antara haram dan makruh) serta merokok hukumnya haram untuk: ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI. Hal itu diputuskan dalam Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1). Lewat ijtima, MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput haram hukumnya bila masih ada pemimpin yang layak pilih. Bila tidak ada pemimpin yang layak dipilih, maka tetap harus memilih calon yang baik dari yang terburuk. Fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. Sebab bila tidak memilih, bisa tidak punya pemimpin. Keluarnya fatwa tersebut ditanggapi beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang memandang tidak perlu ada fatwa haram golput tersebut, dan ada pula yang tidak setuju. Pihak yang paling setuju tentu saja Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Sebab mantan Presiden PKS

SITU GINTUNG

Gambar
DIBALIK TRAGEDI SITU GINTUNG Sebagaimana pada berbagai malapetaka lainnya, tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung beberapa hari yang lalu mendapat perhatian yang besar dari masyarakat. Apalagi, perhatian terhadap yang aneh-aneh. Perhatiannya bisa melebihi perhatian terhadap penderitaan para korban. Ya, terkadang “perhatian” masyarakat itu sendiri terlihat aneh juga. Apa sajakah keanehan yang terkait dengan tragedi Situ Gintung ini? Berikut ini informasi-informasi paling aneh yang dapat saya himpun sejauh ini. 1. Sejak 2 tahun ini masyarakat sekitar tanggul sudah khawatir, tetapi kekhawatiran itu kurang mendapat respon dari Pemerintah. Padahal pada Nopember 2008 lalu tanggul Situ Gintung pernah jebol walau belum parah. Anehnya, Pemerintah belum berbuat secukupnya untuk mengatasinya. Bahkan early warning system (sistem peringatan dini) pun belum dibuat. 2. Dikabarkan, “Detik-detik jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang, Banten, berhasil direkam”. Perhatikan! Merekam peristiwa yang m

FATWA MUI

Gambar
FATWA MUI HARAM GOLPUT Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram golput (golongan putih) alias tidak memilih, dan merokok hukumnya dilarang (berada di antara haram dan makruh) serta merokok hukumnya haram untuk: ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI. Hal itu diputuskan dalam Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1). Lewat ijtima, MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput haram hukumnya bila masih ada pemimpin yang layak pilih. Bila tidak ada pemimpin yang layak dipilih, maka tetap harus memilih calon yang baik dari yang terburuk. Fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. Sebab bila tidak memilih, bisa tidak punya pemimpin. Keluarnya fatwa tersebut ditanggapi beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang memandang tidak perlu ada fatwa haram golput tersebut, dan ada pula yang tidak setuju. Pihak yang paling setuju tentu saja Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Sebab mantan Preside