Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2010

Kebijakan Peradilan Satu Atap

Diawali dengan Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan ketentuan pasal 24 dan TAPS MPR/X/Tahun 1998 yang menetapkan kekuasaan kehakiman bebas dan terpisah dari kekuasaan eksekutif, kebijakan satu atap kemudian diatur dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman bahwa organisatoris, administratif, dan finansial peradilan ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan dan Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi, dan keuangan tersendiri. Ketentuan tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasan kehakiman pasal 11 ayat 1, secara organisatoris, administratif, dan fungsional, berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Pembinaan di bidang organisasi meliputi: pembentukan pengadilan, klasifikasi dan standarisasi pengadilan agama, penyeragaman p