Fatwa Haram Golput
Fatwa Haram Golput Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram golput (golongan putih) alias tidak memilih, dan merokok hukumnya dilarang (berada di antara haram dan makruh) serta merokok hukumnya haram untuk: ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI. Hal itu diputuskan dalam Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1).
Lewat ijtima, MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput haram hukumnya bila masih ada pemimpin yang layak pilih. Bila tidak ada pemimpin yang layak dipilih, maka tetap harus memilih calon yang baik dari yang terburuk. Fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. Sebab bila tidak memilih, bisa tidak punya pemimpin.
Keluarnya fatwa tersebut ditanggapi beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang memandang tidak perlu ada fatwa haram golput tersebut, dan ada pula yang tidak setuju. Pihak yang paling setuju tentu saja Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Sebab mantan Presiden PKS ...