Diawali dengan Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan ketentuan pasal 24 dan TAPS MPR/X/Tahun 1998 yang menetapkan kekuasaan kehakiman bebas dan terpisah dari kekuasaan eksekutif, kebijakan satu atap kemudian diatur dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman bahwa organisatoris, administratif, dan finansial peradilan ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan dan Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi, dan keuangan tersendiri. Ketentuan tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasan kehakiman pasal 11 ayat 1, secara organisatoris, administratif, dan fungsional, berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Pembinaan di bidang organisasi meliputi: pembentukan pengadilan, klasifikasi dan standarisasi pengadilan agama, penyeragaman p...
Sebanyak 34,5 persen dari sekitar 120.000 pernikahan di Indonesia dilakukan oleh remaja usia dini. Mayoritas dari mereka berada dalam rentang usia 12-18 tahun. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengatakan, sekitar 40 persen dari pernikahan dini tersebut terjadi di Jawa Timur. Selain karena perintah agama, pernikahan ini juga seringkali dilatarbelakangi oleh masalah tradisi lingkungan sekitar, yaitu menikah muda. "Karena takut dicap sebagai perawan tua, maka orangtua pun buru-buru menjodohkan dan menikahkan putrinya begitu beranjak remaja," ujarnya, dalam acara seminar di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Rabu (24/6) malam. Hadi mengatakan, faktor penyebab lainnya yang kerap muncul adalah masalah ekonomi. Hal ini banyak melatarbelakangi pernikahan dini di lima kabupaten di Jawa Barat, di antaranya di Kabupaten Cirebon, Karawang, dan Indramayu. Biasanya, anak gadis dari sebuah keluarga dinikahkan dengan keluarga kaya sebagai upaya untuk membayar ...
Komentar
Posting Komentar
tinggalkan komentar anda disini!!