Hukum Perbedaan Gender

Allah Maha Adil dan Bijaksana, Maha Suci Alloh dari tuduhan kedholiman dan ketidak adilan. Termasuk salah satu akidah yang harus kita imani dan kita yaqini, kalau tidak kita akan kedalam jurang kekufuran, adalah tentang keadilan Alloh dan sifat hak veto Alloh atas segala sesuatu yang mungkin terjadi dan hak melakukan segala apa yang dikehendaki. Segala apa yang dikehendaki Alloh adalah baik, namun Alloh tidak pernah terikat dengan keharusan melakukan hal yang terbaik kepada salah satu makhluk. Sehingga jika terjadi atas kesengsaraan pada mahluk, itu karena keadilannya, tapi jika terjadi baik, itu karena anugerah dari-Nya semata. Alloh berfirman :
إن الله يفعل ما يشاء ويحكم ما يريد (الجح 18 – آل عران 40)
Adil bukanlah persamaan tapi adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Jika mempunyai dua anak yang satu masih SD dan yang satunya sudah SLTA umpamanya, maka tidaklah adil jika memberi sangu atau biaya sekolah sama, tapi jadi adil jika memberi sesuai dengan kebutuhannya. Tidaklah adil jika orang sakit dengan orang yang sehat diberi beban yang sama, tetapi adil jika memberi beban sesuai dengan kemampuannya. Tidaklah dianggap dlolim jika orang menggunakan haknya, tapi sangatlah tidak adil jika merebut yang bukan haknya
Alloh memberi ketetapan hukum pada hamba-Nya dengan mempertimbangkan kemampuannya, sebagaimana firman-Nya :
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
"Alloh tidak akan menekan pada siapapun orangnya, kecuali mereka mampu melaksanakan".
Karena Alloh memberi karakter pada wanita dan pria sangat berbeda, maka berbeda pula hukum yang ditetapkan padanya sebagaimana dibawah ini.
Seorang wanita berbeda dengan laki-laki dalam masalah hukum karena Alloh menjadikan wanita telah berbeda dengan laki-laki dalam karakter dan kemampuan fisik. Dan dampak negatif yang ditimbulkan dari watak (karakter) tadi diantaranya, wanita menstruasi, nifas, melahirkan, menyusui, istihadloh dan mengandung, wanita berkarakter halus dan lembut, daya seksnya lebih besar dari pada laki-laki, lebih gengsi, suka pergi, mental lebih rendah dan tenaga lebih rendah dan wanita mempunyai rasa malu dan bergengsi dari pada laki-laki pada umumnya. Dengan demikian hukum yang ditetapkan baginya untuk menyesuaikan dengan keadaan tersebut. Maka berbeda dengan hukum yang diberikan pada laki-laki. Karena itu wanita tidak punya hak men-thalaq tapi bisa di-thalaq meskipun dapat fasah/membatalkan ikatan pernikahan dengan alasan yang dibenarkan syara'. Wanita akan dilaknat jika menolak ajakan suami tanpa ada udzur yang dibenarkan. Wanita berhak menerima nafkah tidak berkewajiban memberi nafkah kepada orang laki-laki. Wanita dilarang berdiam di masjid, baca al-Qur'an dan menyentuhnya ketika menstruasi, nifas atau baru melahirkan sebelum mandi, wanita mendapat warisan 50 % dari warisan orang laki-laki, jika keduanya sama derajatnya, kecuali sama-sama menjadi saudara atau saudara orang yang meninggal, hanya sama-sama anaknya ibu tapi ayah berbeda. Aurat wanita keseluruhan anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangan, jika wanita dithalaq atau ditinggal mati suami harus melakukan 'Iddah dalam rangka mendeteksi suci dan tidaknya rahim dari janin yang dikandungnya, atau karena doktrin agama yang kita anut dan harus kita yakini kebenarannya, yakni dogmatif.
Wanita tidak boleh jadi imam laki-laki dalam shalat, tidak sah membaca khutbah jum'at atau hari raya, jadi wali nikah, adzan atau iqamah kecuali untuk jamaah wanita, jika jadi imam shalat dengan wanita tempatnya di tengah-tengah barisan lurus, anggotanya lebih dirapatkan pada tubuh ketika rukuk dan sujud, penyaksian 50 % dari jumlah laki-laki dalam kasus perdata dan lain sebagainya. Perlakuan seperti ini dalam rangka mengangkat harkat martabat wanita dan memulyakan wanita, bukan diskriminasi pada wanita. Hal demikian akan diketahui dengan jelas bagi orang yang mandapatkan hidayah dan petunjuk dari Allah swt dan sebaliknya akan memandang berbeda yakni diskriminasi kepadanya bagi orang yang hatinya tertutup. Naudzu billah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Peradilan Satu Atap

Ceragem